Gakumdu Teken MoU

Gakumdu Teken MoU

TELUK SEGARA, BE - Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilukada Kota Bengkulu yang terdiri dari Polres, Kejaksaan Negeri, dan Panwaslu, Selasa kemarin (25/4) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di ruangan Aula Mapolres Bengkulu. Ini terkait penanganan tindak pidana khusus dalam pelaksanaan Pemilukada yang akan berlangsung. Penandatangan nota kesepahaman tersebut dilakukan guna mendukung keamanan di masyarakat selama tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) bergulir. Penandatangan dilakukan Kapolres Bengkulu, AKBP H Joko Suprayitno SST MK, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu H Suryanto SH, Ketua Panwaslukada Taufik Mantan MSi, Asisten 1 Pemkot Dra Rosmidar serta Dandim Ir Arsil Tanjung. Kapolres dan Kajari Bengkulu, dalam sambutannya berharap, dengan penandatangan MoU tersebut, Gakumdu dapat mendukung mewujudkan Pemilukada dalam kondisi aman dan kondusif. \"Keamanan Pemilukada mampu tercipta apabila seluruh stakeholder, baik penyelenggara hingga pihak pengamanan bekerja dengan profesional, sehingga ke depan Kota Bengkulu sudah bisa punya walikota dan wakil walikota yang baru,\" sebutnya. Sementara itu, Kapolres mengakui bahwa salah satu pemicu masalah keamanan Pemilukada adalah munculnya kesan akan lambatnya penegakan hukum dalam pelaporan. Untuk itu ia berjanji, petugasnya di lapangan akan melakukan pemantauan secara penuh proses Pemilukada termasuk dalam pelaporan dugaan pelanggaran. Tindakan pidana Pemilu memiliki batas waktu selama 3 hari, namun tugas Panwaslu ada batas waktunya dalam melakukan proses tindak pidana Pemilu, yakni selama 7 hari sejak kejadian. Namun, jika proses tersebut belum selesai selama 7 hari, dapat melakukan penambahan selama 7 hari kedepan. \"Sehingga dengan adanya pelanggaran dalam tahap demi tahap dapat ditindaklanjuti,\" terangnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: