Diskriminasi Penerimaan Peserta Didik Baru Dikeluhkan

Diskriminasi Penerimaan Peserta Didik Baru Dikeluhkan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress-Pra Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2018/2019 telah dibuka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, kemarin (25/6). Pra PPDB digunakan bagi warga luar daerah Bengkulu dengan membuat surat rekomendasi atau pindah rayon dengan alasan khusus.

Hari pertama dibukanya loket pengeluaran rekomendasi prestasi non akademik, rekomendasi jalur alasan khusus dipadati ratusan walimurid. Sejumlah terpaksa harus berdesak-desakkan menuju satu loket yang di buka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Bengkulu.

Dalam layanan yang dibuka Dinas Dikbud tidak semua bisa berjalan mulus, keluhan sejumlah walimurid pun mulai bermunculan, tudingan adanya diskriminasi dalam rekomendasi jalur khusus mulai dirasakan. Seperti yang dirasakan salah seorang walimurid, Chairul Amin. Sejak pagi ia sudah mulai ambil antrian mengurus rekomendasi jalur khusus. Namun harapan menyekolahkan anaknya di kota Bengkulu kandas, setelah panitia menolak memberikan rekomendasi jalur khusus.

Alasannya jalur khusus hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/polri dan anak kandung guru.

\"Saya pekerja swasta dan dipindahkan di kota, rencana saya mau menyekolahkan anak di dekat domisili di kota Bengkulu, ternyata sudah ada aturan saklek kalau pindah tugas dari daerah hanya untuk ASN, \" katanya.

Diakui, kurangnya informasi dan sosialisasi PPDB membuat dirinya bingung, Ia juga mempertanyakan kenapa ketentuan pindah tugas hanya diperuntukkan bagi mereka yang meyandang status ASN, TNI, Polri, sedangkan untuk karyawan swasta tidak ada.

\" Lalu apa bedanya kami yang dipindah tugaskan, saya pikir aturan itu tidak menjangkau satu orang perorangan saja, kalau seperti ini terjadi diskriminasi. Ketika PNS dan polri ada ketentuan pindah sekolah, karena pndah tugas, tapi kok swasta tidak ada, karyawan swasta tidak diakomodir,\" katanya.

Chaidir mengaku kecewa dengan peraturan yang diterapkan terlalu kaku, \"Aku pikir peraturan itu tidaklah menjangkau satu orang-satu orang saja,\" tegasnya.  Ia berharap aturan kedepanya dapat diperbaiki, \"sehingga kami karyawan swasta memiliki peluang menyekolahkan anak di sekolah negeri ditandai dengan surat pindah tugas,\" tukasnya.

Sementara itu, sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB SMA/SMK/SMALB provinsi Bengkulu tahun 2018 pada Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru poin C. Jalur Alasan Khusus menerangkan bahwa jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisisli orang tua/walimurid dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisisi orang tua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam (korban banjir, tananh longsor, gempa bumi/sosial (korban kerusuhan, penggusuran), dan anak kandung Guru/TU yang bertugas di sekolah berwenang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang/dinas terkait, tidak disebutkan secara khusus pindah tugas hanya diperuntukkan ASN.

Terkait keluhan tersebut Salah satu panitia PPDB jenjang SMA, Cevi saat dikonfirmasi menuturkan bahwa PPDB berpegang teguh pada Peraturan Gubernur yang dijabarkan lewat Petunjuk Teknis. Terkait dengan jalur perpindahan dengan alasan khusus memang hanya diperuntukkan bagi ASN, dan itu sudah mengacu pada Ketetapan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, yaitu diberikan hanya untuk ASN, TNI, Polri. \" Jika kita mengakomodir karyawan swasta yang juga dipindah tugaskan, maka dampaknya akan lebih luas, apalagi tidak disertai dengan Kartu Keluarga. Jika mereka telah berdomisili selama enam bulan maka silahkan menyertakan Bukti Kartu keluarga,\" katanya.

Karyawan swasta yang tidak bisa memenuhi persyaratan maka tidak bisa menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri, namun mereka masih bisa bersekolah di kota Bengkulu, misal mendaftar ke sekolah swasta.  Disisi lain, permintaan rekomendasi didominasi dari jalur prestasi, hampir 90 an berkas yang telah dikeluarkan, selebihnya mereka yang pindah rayon karena alasan khusus, \"pindah rayon dari provinsi lain baru tercatat satu orang, \"tukasnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: