Terima Siswa Sesuai Kuota dan Zona

Terima Siswa Sesuai Kuota dan Zona

BINTUHAN KABUPATEN KAUR,Bengkulu Ekspress- Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Kaur, meminta setiap sekolah, khususnya tingkat SD dan SMP menerima siswa baru sesuai dengan kuota dan zona yang tekah ditetapkan. Tidak boleh menerima melebihi kuota dan diluar zona sekolah. Tahun pelajaran baru 2018/2019, Dispendik mematok penerimanaan siswa baru harus sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

“Kita minta kepada sekolah menerima siswa sesuai kuota dan zona. Kuotanya sudah kita tentukan dan juga surat sedarannya sudah kita sampaikan sebelumnya,” kata Kepala Dispendik Kaur Three Marnope MTPd pada BE.

Dikatakan Three, kuota siswa berbeda sesuai dengan program pendidikan yang dimiliki masing-masing sekolah. Kuota maksimal 192 siswa dan minimal 20 siswa. Bila ada perimaan siswa baru melebihi kouta jelas melanggar aturan pendidikan. Penerimaan siswa juga sudah dibatasi dengan rentang nilai Ujian Nasional (UN). Penerimaan siswa baru melalui kursi cadangan, juga dinilai jelas merugikan sekolah lain. Untuk itu, sistem zonasi menjadi langkah awal dari pemerintah yang sedang berusaha mewujudkan pendidikan mereata dan berkualitas.

“Kuota ini mengacu kepada petunjuk kelulusan masing-masing sekolah. Kuota penerimaan siswa baru tingkat SMP ada di SMP 1 Kaur,” terangnya.

Three meminta sekolah tidak serakah dalam menerima siswa baru, agar terjadi pemerataan penyebaran siswa baru di seluruh sekolah se-Kabupaten Kaur. Sebab dipastikannya sekolah besar dan favorit jelas menjadi incaran siswa baru. Dispendik, kata Three, bakal memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar ketentuan.  “Jika tidak kita batasi kan kasihan sekolah lain yang ada di desa. Kita berharap penerimaan siswa merata,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: