Penyidik Terapkan Peradilan Anak

Penyidik Terapkan  Peradilan Anak

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Dua pelajar yang membawa ganja saat ditangkap polisi bisa bernafas lega. Pasalnya penyidik Satuan Narkoba Polres Kepahiang mengedepankan upaya peradilan anak untuk kedua tersangka, sehingga ancaman hukuman pun akan dipangkas separuhnya.

\"Sistem peradilan anak yang dikenakan, hingga tersangka didampingi Bapas, \" ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Rahmat SH.

Sebelumnya, Da (15) dan Hl (16) warga Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Kepahiang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 unit handphone beserta 3 paket ganja kering siap pakai. Keduanya ditangkap Rabu (20/6) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir saat mengendarai sepeda motor menuju pusat Kota Kepahiang. \"Saat dilakukan penggeledahan kepada kedua tersangka, kita mendapatkan barang bukti ganja yang disembunyikan dibagian pinggang,\" kata Rahmat SH.

Menurutnya, penyidikan sementara kedua tersangka merupakan pemakai ganja yang mendapatkan barang haram dari pengedar di kawasan Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan. \"Pengkapan berawal saat anggota mendapatkan informasi adanya kedua tersangka melintas wilayah kita setelah membeli dari kabupaten tetangga. Berdasarkan informasi didapat kita lakukan pencegahan dan benar ada ganji yang dibawah kedua tersangka,\" terang Kasat.

Pengakuan tersangka, jika daun ganja kering tersebut akan dipakai berdua sehingga keduanya tak terindikasi sebagai pengedar lintas daerah. Penyidik menjerat kedua tersangkan dengan UU No 35 Tahun 2009 pasal 111 tentang tindak pidana pemberantasan narkoba. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: