Seluruh ASN Wajib Ngantor

Seluruh ASN Wajib Ngantor

BINTUHAN KABUPATEN KAUR, Bengkulu Ekspress - Masa cuti bersama Lebaran Idul Fitri bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) habis. Terhitung mulai hari ini Kamis (21/6), seluruh ASN tersebut wajib masuk atau ngantor seperti biasanya. Sehingga tidak ada alasan lagi ASN menambah libur, sebab libur mulai 11-20 Juli 2018 dinilai sudah cukup panjang untuk para ASN.

“Sesuai surat edaran, besok Kamis (hari ini) wajib masuk. Jika ada ASN yang menambah libur tanpa keterangan jelas dari waktu diberikan, tentu akan diberikan sanksi,” kata Kabag Humas Setda Kaur, Ediyan Siratjudin SPd, kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (20/6).

Dikatakan Kabag, dengan berakhirnya masa libur ini, maka tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur, sebab dihari pertama masuk kantor bakal dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kantor-kantor yang ada di lingkup Pemkab Kaur. Jika kedapatan tak masuk kantor pada hari pertama kerja, maka sanksi akan segera diberikan. Sidak hari pertama ngantor akan dilakukan oleh Bupati dan wakil Bupati Kaur, Sekda, di seluruh OPD yang ada. Lokasi sidak dibagi sehingga bisa dilakukan secara menyeluruh.

“Sidak sendiri rencananya akan dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB, dan kita belum tahu sidak bupati atau sekda, kalau bupati ada halangan mungkin Sekda. Yang jelas bagi ketahuan yang menambah libur akan di tindak,” terangnya.

Lanjutnya, bagi mereka yang tidak masuk pada hari pertama kerja ini akan dikenai sanksi sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang kepegawaian. Untuk pertama kali, ASN ketahuan tak masuk kantor akan diberikan teguran secara lisan. Namun, bagi pegawai yang sudah beberapa kali melakukan hal yang sama akan dikenai sanksi berat, seperti surat peringatan 1, 2 hingga 3. Bahkan, hingga penundaan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala. “Untuk sanksi sesuai PP 53 tentang disiplin ASN, dan juga akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ditambahkannya, berdasarkan PP 53 tersebut, memang sanksi yang diberikan cukup berat. Bahkan hingga sampai ke pemecatan. Untuk itu, pihaknya mengingatkan agar para ASN untuk tidak menambah libur, dan diminta Kamis (21/6) sudah mulai ngantor seperti biasanya. “Kita minta dihari pertama besok (hari ini) para ASN ngantor semua, dan jangan ada lagu yang nambah libur, karena libur mulai tanggal 11-20 Juli,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: