Perpindahan Warga Lebong Diproses
ARGA MAKMUR BENGKULU UTARA, Bengkulu Ekspress - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bengkulu Utara (BU) memproses kepindahan ratusan warga yang mengantongi KTP Lebong ingin nyoblos di Kabupaten Bengkulu Utara. Hal itu merupakan hasil temuan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih di perbatasan antara Kabupaten BU dan Kabupaten Lebong yang dilakukan KPU Bengkulu Utarasebelumnya.
‘’Sedang kita proses kepindahan KTP-nya. Insya Allah sebelum Pemilu 2019 mendatang sudah selesai,’’ ujar Kadis Dukcapil Bengkulu Utara, Juhirjo SH.
Menurutnya, bagi warga yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara, namun memiliki KTP dari luar, jika ingin pindah ke Bengkulu Utara prosesnya sangat mudah. Yakni dengan cara membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan e-KTP ke Disdukcapil daerah asal. Kemudian, e-KTP itu akan dilubangi serta diberikan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
‘’SKPWNI itu di bawa ke Dukcapil Bengkulu Utara, paling lambat 1 bulan setelah SK itu dikeluarkan. Nanti akan diterbitkan KK dan e-KTP asli di Dukcapil Bengkulu Utara,’’ ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, proses itu tidaklah sulit. Maka, bagi siapapun warga yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara yang masih mengantongi KTP luar, bisa segera melakukan pindah kependudukan agar dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pemuli 2019 mendatang di Kabupaten Bengkulu Utara.‘’Silakan urus dari sekarang yang mau pindah kependudukan ke Kabupaten Bengkulu Utara. Prosesnya tidak sulit,’’ terangnya.
Disamping itu, bagi warga Bengkulu Utarayang belum memiliki e-KTP atau administrasi kependudukan lainnya, dapat datang ke Dukcapil Bengkulu Utaraselama jam kerja.‘’Bagi warga Bengkulu Utara yang belum memiliki e-KTP, silakan segera urus ke Dukcapil. Petugas akan melayani cetak fisik e-KTP dalam 1 jam, jika tidak ada kendala,’’ pungkasnya.(816)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: