367 Napi Dapat Remisi
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Lapas Kelas IIA Bengkulu memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1439 H kepada 367 narapidana. Ratusan narapidana tersebut mendapatkan remisi dengan lama 15 hari sampai 2 bulan. Dengan rincian remisi 15 hari 39 orang, remisi 1 bulan 278 orang, remisi 1 bulan 15 hari 33 orang, remisi 2 bulan 13 orang dan remisi khusus atau langsung bebas sebanyak 4 orang. Dikatakan Plh Kalapas Kelas IIA Bengkulu, Resman Hanafi SPt, narapidana yang mendapatkan remisi terdiri dari berbagai kasus, pidana umum, korupsi, narkoba sampai terorisme.
\"Remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun ini Lapas Kelas IIA Bengkulu memberikan remisi kepada 367 narapidana. Empat orang diantaranya langsung bebas,\" jelas Resman.
Masih dikatakan Resman, sebelum memberikan remisi, Lapas Kelas IIA Bengkulu terlebih dulu mengusulkan pemberian remisi. Setiap narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi diusulkan oleh pihak Lapas. Syarat tersebut diantaranya berkelakuan baik, telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.
\"Narapidana yang mendapatkan remisi sudah pasti memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,\" imbuh Resman.
Sementara itu untuk jam besuk, pihak Lapas memberikan waktu selama lima hari sejak hari pertama lebaran. Keluarga warga binaan sudah mulai bisa membesuk keluarga mereka setelah acara shalat ied dan pemberian remisi di Lapas Bengkulu selesai. Kalapas berharap waktu besuk yang diberikan tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin mengingat waktu besuk terbatas waktunya saat bulan ramadhan.
Meski personel kurang untuk melakukan penjagaan, setiap keluarga diperiksa ketat jika membawa barang untuk keluarga mereka didalam Lapas. \"Kita memberikan waktu 5 hari untuk besuk selama hari raya Idul Fitri ini,\" pungkas Resman.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: