Puluhan Warga Tertipu Arisan

Puluhan Warga Tertipu Arisan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Polres Bengkulu mendapatkan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan dari Fung Fung warga Jalan Semangka, Kelurahan Lingkar Timur, Kota Bengkulu tahun 2015 lalu. Dari hasil penyelidikan sementara, tidak hanya pelapor saja yang menjadi korban, tetapi ada sekitar 16 warga lain juga mengalami hal serupa dengan kerugian Rp 128 juta.

Terduga pelaku seorang wanita berinisial CH warga Kelurahan Pasar Melintang, Kecamatan Teluk Segara sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran Sat Reskrim Polres Bengkulu. Terkait laporan dugaan penipuan tersebut dibenarkan Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Indramawan Kusuma Trisna SIK.

\"Sampai saat ini kita masih berusaha melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Akibat perbuatan terduga pelaku total ada 17 korban dengan kerugian Rp 128 juta,\" jelas Kasat Reskrim.

Penipuan tersebut bermula saat korban (Fung Fung) mengikuti arisan yang dilakukan oleh wanita berinisial CH warga Kelurahan Pasar Melintang, Kecamatan Teluk Segara sekitar bulan September 2014. Terlapor melakukan penipuan diduga dilakukan dengan cara modus arisan membayar Rp 1 juta setiap bulan. Arisan akan berlangsung selama 9 bulan. Diduga tergiur dengan jumlah arisan yang akan didapat, korban memasukkan 3 nama dalam arisan tersebut. Dengan demikian korban membayar Rp 3 juta setiap bulannya.

Korban sudah membayar selama 9 bulan dari bulan September 2014 sampai Mei 2015. Merasa curiga karena karena arisan diduga bermasalah, korban mendatangi rumah terlapor untuk menanyakan uang arisan yang sudah korban dapatkan. Korban kesal saat mengetahui terlapor sudah tidak ada dirumah, saat dihubungi tidak ada jawaban. Diduga terlapor kabur dengan membawa uang arisan tersebut.

Tidak hanya korban, Devi Yati teman korban juga mengalami hal serupa dengan korban. Tidak mendapatkan uang padahal sudah mendapatkan arisan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 27 juta. Kesal karena ulah terlapor, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bengkulu.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: