Nambah Libur, ASN Disanksi

Nambah Libur, ASN Disanksi

TAIS, Bengkulu Ekspress- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Irihadi MSi mengingatkan, kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Seluma agar tidak menambah waktu libur. Mengingat pelayanan terhadap masyarakat dan roda pemerintahan sudah kembali aktif setelah libur libur panjang lebaran.

\"Yang tidak datang akan kita sanksi tegas, nanti kita akan gelar sidak,\" tegas Irihadi kepada wartawan.

Sanksi yang diberikan, kata Sekda, berupa sanksi teguran, tertulis dan sanksi disiplin. Yang akan diserahkan ke Inspektorat untuk memberikan saksi serta menindak lanjutinya. Menurutnya, sudah keterlaluan kalau masih nambah libur, karena sudah diberikan waktu libur panjang. Hanya saja, bagi yang tidak masuk harus ada alasan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan jika masih ada ASN yang belum masuk pada hari pertama kerja. Misalnya sakit, harus melampirkan surat keterangan dari dokter, rumah sakit atau Puskesmas.

“Harus jelas, jika tidak maka sanksi akan diberikan langsung. Termasuk absensi hari pertama kerja akan di kumpulkan,”imbuhnya.

Disampaikannya, hari pertama kerja Kamis (21/6), seluruh ASN harus sudah masuk kerja. Guna memastikan hal tersebut, pihaknya akan melakukan sidak kerja di hari pertama kerja tersebut. Bahkan tim sidakpun sudah di bentuk untuk memastikan kehadiran ASN. “Tiga tim untuk sidak sudah kita bentuk untuk memastikan kehadiran ASN dan seluruh sudah harus masuk kerja,”sampainya.

Disampaikan Sekda, jika berdasarkan Surat Edaran(SE) terkait cuti bersama No 277/70/B9/2018 tentang hari libur nasional pada bulan juni. Dimana terhitung tanggal 11, 12, 13, 14 dan 18 serta 19 bulan merupakan jadwal cuti hari raya Idul Fitri 1439 H. Sedangkan tanggal 15 dan 16 Juni merupakan hari raya idul fitri dan tanggal 17 bertepatan dengan hari minggu.

“Tanggal 21 juni seluruh ASN sudah masuk bekerja seperti biasa. Bahkan ASN dilarang untuk menambah cuti dan sanksi sudah menunggu mereka yang menambah cuti tersebut,” tegas Sekda lagi.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: