Rp 1 Miliar Dibiarkan Mengendap

Rp 1 Miliar Dibiarkan Mengendap

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Terhitung sejak tahun 2016 lalu, bantuan dana untuk koperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dihentikan. Selain tak bisa menambah dana permodalan, pengembalian dana yang telah dilakukan oleh seluruh koperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah dibiarkan mengendap di Bank Bengkulu (BB).

Sekretaris Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Sri Yurdaniah MSi menjelaskan, dana bergulir dari koperasi se-Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini sudah mencapai Rp 1 miliar.

Karena Kabupaten Bengkulu Tengah belum memiliki regulasi atau payung hukum untuk menyalurkan bantuan dana bergulir koperasi, dana tersebut tak bisa digulirkan ataupun dimanfaatkan untuk kegiatan lain.

\"Bantuan dana bergulir kepada koperasi terakhir kali dilakukan pada tahun 2015. Dari pengembalian pokok pinjamangan beserta suku bunga itulah, dana bergulir koperasi saat ini sudah mencapai angka yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp 1 miliar hingga pertengahan tahun 2018,\" kata Sri.

Memanfaatkan dana tersebut, sambung Sri, Disperindagkop dan UKM Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyaluran dana koperasi. \"Saat ini, kajian akademis mengenai penyaluran dana koperasi masih ditelaah olehh Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Bengkulu. Setelah ada payung hukum yang kuat, barulah dana koperasi kembali kita salurkan,\" tandasnya.

Sembari menunggu adanya payung hukum yang jelas, Sri mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mendapatan petunjuk mengenai keberadaan dana yang mengendap tersebut.

\"Kami sudah melayangkan surat ke BKD Kabupaten Bengkulu Tengah dengan tujuan untuk meminta petunjuk agar dana bergulir koperasi di Bank Bengkulu tak mubazir. Meski demikian, sampai saat ini belum ada jawaban. Sebab itulah, kami hanya bisa pasrah menanti adanya regulasi mengenai penyaluran dana bergulir agar tak melanggar aturan,\" demikian Sri.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: