Polres Dalami Kasus SMK Arsitek

Polres Dalami Kasus SMK Arsitek

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Dugaan korupsi pembangunan SMK IT Arsitek di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu masih didalami penyidikannya oleh unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu. Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Indramawan Kusuma Trisna mengatakan, diperkirakan setelah lebaran hasil audit kerugian negara keluar.

Terkait upaya audit kerugian negara tersebut, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meminta sejumlah dokumen terkait pembangunan SMK tersebut. Saksi yang sudah pernah diperiksa tim penyidik Polres Bengkulu, dimintai keterangan oleh petugas BPKP.

\"Selain dokumen, BPKP juga akan memeriksa saksi yang sudah pernah kita periksa ditahap penyidikan ini. Semoga setelah lebaran hasil audit keluar,\" ujar Kasat Reskrim.

Hasil audit kerugian negara tentunya penting. Karena untuk menentukan apakah terjadi tindak pidana atau tidak pada kasus korupsi tersebut. Pada tahap penyidikan ini tim penyidik unit Tipikor Polres Bengkulu sudah memeriksa 25 orang saksi yang berkaitan dan mengetahui dengan pembangunan SMK IT tersebut. Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan sampai alat bukti benar-benar mencukupi.

\"Sekitar 25 saksi sudah kita periksa. Selanjutnya, kita tinggal menunggu dan berkoordinasi dengan BPKP terkait audit kerugian negara,\" imbuh Kasat Reskrim.

Pembangunan SMK IT Arsitek tahun 2016 diduga kuat terjadi pelanggaran. Ada dugaan dalam pengerjaan proyek pembangunan SMK tersebut tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang ada di APBN RI tahun 2016. Dana proyek tersebut dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mencapai Rp 2.6 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan tim ahli dari Universitas Bengkulu diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 500 juta. Dugaan sementara memang hanya pelanggaran pada pembangunan, tetapi seiring hasil penyidikan nanti tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran lain pada proyek ini seperti izin pembangunan serta pelanggaran lain. Pada tahap penyelidikan, penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu telah memintai klarifikasi terhadap 15 orang. Saksi yang dimintai klarifikasi diantaranya Kepala Sekolah, Ketua tim perencanaan dan pengawasan, PPK, bendahara serta penyedia material bahan bangunan.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: