Empat Warga Cina Dideportasi

Empat Warga Cina Dideportasi

\"wargaKOTA BINTUHAN, BE - Empat warga asal Cina  yakni Lia Guodong (29), Li Zhaghua (34), Liu Yoebe dan Zhou Feixiong terpaksa dipulangkan oleh Dinsosnakertran Kaur karena warga negara asing (WNA) itu diduga telah menyalahgunakan paspor dan visa negara. Dalam visa dan paspor yang diperoleh hanya untuk jalan-jalan dan rekreasi, namun mereka justru bekerja di PT Bumi Himilton Resolces.

Informasi awalnya dari Kasi Wasdakin Imigrasi Bengkulu, bahwa ada warga asing yang menyalahi izin imigrasi masuk tinggal terbatas di Bengkulu, padahal mereka ke Kaur sejak 8 hari yang lalu. Menindaklanjuti instruksi tersebut, Dinsosnekertran melakukan penggerebekan tehadap 4 WNA di salah hotel di Kaur. Selanjutnya 4 WNA itu dimintai keterangan dan izin tinggal di Provinsi Bengkulu. Namun mereka ternyata hanya memiliki paspor dan vias kunjungan bukan untuk bekerja.

Data terhimpun, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB Senin (28/1) di salah satu hotel ternama di Kaur. dipimpin Kabid Binawas Nakertran Kaur Mursalin Thaib SSos dan Kasi Binawas Amrul Hamidi SSos.

Dalam penggrebekan tersebut nyaris cekcok mulut antar penerjemah dan WNA tersebut dengan tim Nakertrans. Karena Nakertran meminta WNA menunjukan dokumen mereka untuk tinggal di Kaur.  Namun setelah mendapat penejelasan dari Nakertrans akhirnya WNA mau menyerahkan dokumen. Saat dicek ternyata dalam pasor dan visa tersebut hanya menunjukan untuk kunjungan di Kaur. Padahal mereka menjadi tenaga kerja di PT Bumi Himilton Resolces di Tanjung Iman.

Terkait hal itu, jelas 4 WNA tersebut telah menyalahi aturan karena tidak memiliki dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). \"Seharusnya selain paspor dan visa mereka harus memiliki ITAS kemudian memiliki RPTKA dan IMTA. Jika mereka tidak memiliki hal itu maka dianggap menyalahgunakan paspor dan visa,\" ujar Kadisosnakertrans Kaur Drs Edi Suardi B melalui Kabid Binawas Mursalin Thaib SSos didampingi Kasi Binawas Amrul Hamidi SHut, kemarin.

Ditambahkannya, mereka sudah meminta 4 WNA itu membuat berita acara untuk memenuhi persyaratan yang telah diajukan Imigrasi B Bengkulu. Jika tidak dilakukan maka PT yang merekrut dan WNA telah melanggar Permen Nakertrans Nomor PER.02/MEN/III/2008 tentang perekrutan tenaga asing dan harus membayar negara pajak sebesar $ 100 atau Rp 10 juta/orang asing.

Disamping itu juga Dinsosnakertrans menyurati PT Bumi Himilton Resolces untuk segera mendatangani Dinsosnakertrans untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang memperkerjakan tenaga asing tanpa visa dan paspor tenaga kerja. \"Mengingat sesuai Permen Nakertran negara sudah dirugikan oleh PT tersebut, karena sudah merekrut tenaga asing tanpa ada izin dari negara,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: