Kernas Boleh Dibawa Mudik
ARGA MAKMUR BENGKULU UTARA, Bengkulu Ekspress - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Dr Haryadi MM MSi menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan mengguna kendaraan dinas (kernas) untuk mudik ke luar kota atau pulang ke kampung halaman saat Hari Raya Idul Fitri 1439 H ini. Namun, ia meminta agar kerna tersebut tetap dirawat dan dijaga dengan baik.
‘’Silahkan bawa kendaraan dinas untuk mudik. Asalkan digunakan oleh pejabat yang bersangkutan, bukan dipinjamkan kepada orang lain,’’ ujarnya.
Sekda menambahkan, pejabat yang diberikan kewenangan dalam penggunaan kerna agar selalu memperhatikan kondisi kendaraan sebelum dibawa mudik. Jangan sampai kendaraan itu mengalami kerusakan di tengah perjalanan atau mengalami kecelakaan akibat dari kelalaian pejabat tersebut.
‘’Kalau kerusakan yang terjadi lantaran faktor kelalaian, maka kita akan berikan sanksi terhadap pejabat yang menggunakannya. Karena, bisa diindikasikan secara sengaja merusak aset negara,’’ ungkapnya.
Untuk itu, Sekda mengimbau kepada masing-masing pejabat penanggungjawab kerna untuk selalu melakukan perawatan sesuai anggaran yang telah dialokasikan. Jika itu digunakan, maka akan berumur panjang melebihi kendaraan pribadi. ‘’Gunakan dana perawatan kendaraan sesuai ketentuan. Jangan coba-coba menyelewengkan anggaran perawatan kendaraan itu,’’ tegasnya.(816)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: