Paslon Nomor 4 Dilaporkan Warga

Paslon Nomor 4 Dilaporkan Warga

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon (paslon) nomor urut 4 Linda-Mirza menjadi sorotan tajam masyarakat. Pelanggaran tersebut cukup fatal, karena menempelkan bahan kampanye berupa stiker pada tiang-tiang listrik, yang bertentangan dengan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 tentang Alat Peraga Kampanye.

Warga Jalan Kampar Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung, Sukman Hakim mendatangani Sekretariat Panwas kota, kemarin (5/6), untuk melaporkan pelanggaran tersebut. Bahkan mengaku siap untuk menjadi saksi, karena ia melihat langsung pemasangan stiker itu dilakukan oleh rombongan tim Linda-Mirza pada malam hari.

\" Kita laporkan paslon Linda-Mirza, saya juga melihat pemasangan siker itu di Jalan Adam Malik pagar dewa minggu malam senin, sekitar jam 11 malam. Itu tidak boleh karena merupakan sarana prasarana pemerintah,\" kata Sukman yang didampingi 2 orang warga lainnya.

Dikatakannya, agar masing-masing paslon untuk menciptakan budaya yang baik, tanpa merusak sesuatu apapun. Apalagi sebagai calon pemimpin hendaknya menunjukkan sikap yang bijaksana, serta tidak melanggar aturan.\" Ini harus menjadi pelajaran kedepan. Mungkin saat ini ketiga paslon lainnya memahami tempat-tempat memasang stiker itu dimana, tetapi bukan berarti bisa lalai atau lupa. Maka kita ingatkan saat ini,\" terangnya.

Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Bengkulu untuk menetapkan rekomendasi sanksi. \"Laporan itu sudah kita terima, dan akan kita kaji dulu jenis pelanggarannya baru kemudian kita berikan rekomendasi kepada KPU kota,\" kata Ketua Panwaslih kota, Rayendra Pirasad SHi.

Dijelaskannya, di dalam aturan berlaku bahan kampanye berupa stiker itu dilarang pemasangannya di beberapa tempat, seperti sarana ibadah, sarana pendidikan, fasilitas kesehatan, kemudian di pepohonan termasuk di tiang-tiang listrik. Dan pembagian bahan kampanye itu hanya boleh dibagikan dalam rapat umum, dan pertemuan tatap muka.

\"Kalau stiker ditiang listrik jelas sudah termasuk pelanggaran. Tetapi sebelum memutuskan tentu kita rapatkan dulu, bagaimana regulasi terhadap tindakan yang diberikan nanti,\" terangnya.

Meski masih melakukan proses terlebih dahulu, namun ia mengungkapkan kemungkinan sanksi yang diterima oleh paslon nomor 4 tersebut adalah sanksi administratif atau teguran. Disamping itu, Panwas juga merekomendasikan kepada tim yang bersangkutan untuk segera melepas stiker-stiker yang sudah terpasang tersebut. \"Direkomendasi itu nanti kita minta untuk segera menanggalkan stiker itu dari tempat yang dilarang,\" tegas Rayendra. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: