Proyek Lampu Rugikan Ratusan Juta

Proyek Lampu Rugikan Ratusan Juta

KOTA MANNA BENGKULU SELATAN, Bengkulu Ekspress– Pengusutan dugaan korupsi proyek lampu jalan saat ini memasuki babak baru. Pasalnya hasil audit dari Badan pemeriksa keuangan Perwakilan Bengkulu sudah menyampaikan hasil audit terhadap proyek tersebut. Hasilnya ditemukan ada kerugian negera.

“Ada kerugian negera dalam kasus tersebut, besarannya ratusan juta, “ kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat reskrim, AKP Enggarsyah Alimbaldi SH SIK.

Hanya saja, Enggarnyah enggan menjelaskan besaran serta rincian kerugian Negara tersebut. Akan tetapi, dirinya tidak menampik, saat disebutkan kerugian negera sekitar Rp 400 juta. Namun kurang dari Rp 500 juta. Namun demikian, meskipun sudah ada kerugian negeranya, saat ini pihaknya belum melanjutkan proses pengusutan.

“Untuk pemeriksaan saksi lanjutan ataupun proses penyidikan setelah idul fitri, saat ini kami masih fokus pada pengamanan idul fitri,” elaknya.

Enggarsyah juga belum mau menyebutkan, siapa calon tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dirinya mengatakan, calon tersangka dalam kasus tersebut, merupakan orang yang paling bertanggungjawab. “Setelah idul fitri nanti, akan kami sampaikan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut,” tutup Enggarsyah.

Sekedar mengingatkan, tahun 2016 lalu, dinas kehutanan dan ESDM Bengkulu Selatan memiliki program pemasangan listrik lalu jalan tenaga surya di sepanjang jalan A Yani, Kota Manna. Dana untuk proyek tersebut sebesar Rp 1,3 Miliar. Dalam pelaksanaannya diduga, PPTK dan pihak rekanan melakukan kerjasama mengarah ke persaingan tidak sehat untuk menentukan rekanan pemenang pengadaan proyek tersebut.

Pihak rekanan yang memangkan tender, juga diduga tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya. Bahkan lampu yang dipasang sudah banyak yang tidak nyala lagi pada malam hari. Setelah melakukan penyelidikan, kemudian pihak BPKP melakukan audit. Hasilnya kerugian negera dalam kegiatan tersebut hampir setengah miliar. Bahkan saat mulai dilakukan penyelidikan sejak tahun 2017 lalu, ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 149 juta. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: