Pergerakan Paslon Diawasi

Pergerakan Paslon Diawasi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu dilarang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk apapun kepada masyarakat. Larangan ini berlaku jika paslon atau tim kampanye memberikan THR disertai dengan ajakan memilih mereka pada hari pencoblosan tanggal 27 Juni mendatang.

\"Kalau dia ngasih THR dan ada unsur mengajak, itu tidak boleh. Contohnya, dia kasih THR tapi bilang jangan lupa ya tanggal 27 pilih saya. Nah, itu bisa kena Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 73,\" kata Anggota Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Bengkulu, Ir Sugiharto, kemarin (3/6).

Tak sekedar THR saja, jika pada saat hari raya lebaran, paslon membuka open house, juga ada larangan jika melakukan ajakan. Terlebih lagi dengan sengaja memberikan bingkisan atau amplop berisikan uang yang didalamnya terdapat stiker atau foto pasangan calon beserta nomor urut. Maka hal tersebut juga bisa dianggap sebagai pelanggaran dan termasuk dalam money politics.

\"Kalau sekedar ada kertas ucapan selama Idul Fitri saja tidak masalah. Tapi jangan memberikan nomor urut dan foto yang ada di surat suara. Bisa terindikasi money politics,\" terangnya.

Menurut Sugiharto, potensi terjadinya pelanggaran ini sangat besar, dan akan segera ketahuan jika dilakukan pengawasan dan pemantau secara ketat. Oleh sebab itu, menginggat 266 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah dilantik, maka pihaknya akan mengerahkan pengawas TPS untuk mengawasi pergerakan paslon, baik di kediaman pribadinya maupun pada saat di lapangan.

Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan strategi khusus bersama Tim Sapu Bersih (Saber) Money Politic untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT). \"Kita sudah lantik pengawas TPS, artinya kita punya mata dan telinga lebih besar lagi nanti di lapangan. Kalau ada indikasi pelanggaran, kita segera sampaikan ke Tim Saber Money Politic,\" tegas Sugiharto. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: