Fraksi PAN Siapkan RUU Cuti Hamil
                                                        
                                    
                                        Selasa 22-01-2013,23:00 WIB
                                    
                                    
                                    
                                        Reporter:
                                            Rajman Azhar|
                                        
                                        Editor:
                                            Rajman Azhar
                                        
        
                                        
                                                                     
                                 
                            
                                
                                     
                                    
                                                                                        
                                         
                                    
                                 
                                                        
                        
                        
                        
                
                                JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Achmad Rubai menyatakan bahwa negara berkewajiban menyiapkan generasi bangsa berkualitas sejak masih dalam kandungan. Karenanya cuti selama tiga bulan bagi perempuan pekerja yang hamil, melahirkan hingga menyusui, dianggap sudah tidak memadai lagi.
\"Karena itu, Fraksi PAN akan mendorong DPR menggunakan hak inisiatifnya membuat undang-undang tentang cuti hamil, melahirkan dan menyusui. Setidaknya diberikan waktu cuti selama sembilan,\" kata Rubai saat diskusi di ruang rapat Fraksi PAN, gedung Nusantara I, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (22/1).
Dipaparkannya, substansi draf RUU Cuti Hamil yang saat ini masih dimatangkan Fraksi PAN DPR, adalah demi menyiapkan generasi penerus bangsa yang lebih baik. Rubai yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR menyayangkan pemerintah dan para pemilik perusahaan yang belum paham betul tentang tentang pentingnya cuti hamil selama sembilan bulan.
\"Dengan adanya undang-undang yang mengatur tentang cuti hamil ini, maka negara dengan sendiri memiliki alat pemaksa agar penyelenggara negara, termasuk perusahaan-perusahaan swasta memberikan hak cuti hamil berikut dengan segala konsekuensinya,\"pungkasnya. (fas/jpnn)
                                    
                                
                                                                    
                                
                                   
                                                                
                                
                                                                    
                                        Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News 
                                        Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
                                     
                                                                
                                
                                Sumber: