Mantan Irjen Kemendiknas Ditahan KPK
                                                        
                                    
                                        Senin 21-01-2013,20:22 WIB
                                    
                                    
                                    
                                        Reporter:
                                            Rajman Azhar|
                                        
                                        Editor:
                                            Rajman Azhar
                                        
        
                                        
                                                                     
                                 
                            
                                
                                                        
                        
                        
                        
                
                                JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Inspektur Jenderal Kemendiknas, M Sofyan, Senin (21/1).
Ia adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran di kementerian pada tahun anggaran 2009. Sofyan  ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari kedepan.
\"Kita tahan yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan,\" kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Irjen Kemendiknas untuk melawan hukum.
Modusnya, dengan melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam anggaran belanja negara. Salah satunya adalah anggaran perjalanan dinas.
Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian senilai Rp 13 miliar.
Oleh KPK, Sofyan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (flo/jpnn)
                                    
                                
                                                                    
                                
                                   
                                                                
                                
                                                                    
                                        Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News 
                                        Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
                                     
                                                                
                                
                                Sumber: