Makin Dimanja! Aturan Baru PNS Dilarang Kerja Hari Sabtu
 
                                    Apel Perdana PNS Provinsi -(foto: Rio/bengkuluekspress.disway.id)-
Untuk jam istirahatnya sendiri khusus untuk hari Jumat adalah selama 9O menit, sedangkan hari Senin-Kamis adalah selama 60 untuk hari biasa.
Sedangkan untuk bulan ramadhan, khusus hari Jumat adalah selama 60 menit, hari Senin-Kamis adalah selama 30.
Aturan baru tersebut berlaku baik untuk ASN pusat maupun ASN yang ada di daerah-daerah.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
 
                        

 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                