Ada Bantuan Modal untuk Pelaku Usaha di Baznas, Cek Syaratnya
 
                                    Wawali saat menyalurkan bantuan Baznas tahun lalu.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
3. Minimal usaha sudah berjalan 1 tahun
4. Satu kelompok (maksimal 10 orang)
5. Surat rekomendasi dari kecamatan
6. Surat keterangan usaha dari kecamatan mengetahui dinas Koperasi dan UMKM.
Bantuan ini disalurkan untuk mendongkrak perekonomian masyarakat yang sedang bangkit dari keterpurukan pasca pandemi serta mempersiapkan menghadapi ancaman resesi yang sewaktu-waktu melanda Indonesia. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
 
                        

 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                