Jual Mihol Golongan B-C Tanpa Izin, 2 Tempat Hiburan Malam di Bengkulu Terancam Ditutup
Satpol PP Kota Bengkulu menyita 89 botol mihol golongan B dan C dari Grand MC dan Coppa Pool karena pengelola belum dapat menunjukkan izin penjualan.-FOTO ANGGI-
“Kalau ditemukan pelanggaran, tentunya kami dari Pemerintah Kota Bengkulu akan bertindak tegas dengan menutup tempat hiburan malam tersebut,” tegas Sahat.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

