Banner HONDA

Divonis Lepas tapi Masih Ditahan, Kuasa Hukum Nikolas-Johan Desak Segera Dibebaskan

Divonis Lepas tapi Masih Ditahan, Kuasa Hukum Nikolas-Johan Desak Segera Dibebaskan

Dede Frastien, SH, MH--

Bagi Dede, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga menyentuh hak asasi kedua terdakwa yang menurutnya telah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh pengadilan.

Karena itu, ia meminta agar putusan majelis hakim dihormati dan dijalankan, sehingga Nikolas dan Johan dapat segera keluar dari Rutan Kelas II B Bengkulu serta kembali ke tengah keluarga sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

Perkara ini selanjutnya akan bergulir pada tahap upaya hukum banding yang ditempuh JPU. Sementara itu, pihak kuasa hukum tetap memperjuangkan agar kedua terdakwa tidak lagi berada di balik tahanan dan dapat memperoleh hak kebebasannya sebagaimana perintah dalam putusan PN Bengkulu.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait