HONDA BANNER
BPBD

Penasihat Hukum Tekankan Transparansi: Pengakuan Arsal Harus Jadi Dasar Usut Penerima Setoran

Penasihat Hukum Tekankan Transparansi: Pengakuan Arsal Harus Jadi Dasar Usut Penerima Setoran

Penasihat Hukum Tekankan Transparansi: Pengakuan Arsal Harus Jadi Dasar Usut Penerima Setoran--

Ia menambahkan bahwa seluruh penerima aliran dana tersebut memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mengembalikan uang negara, sebelum proses hukum bergerak lebih jauh. 

Pengakuan Arsal langsung direspons Majelis Hakim. Mereka memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membuka penyelidikan lanjutan terhadap pihak-pihak yang disebut menerima dana tersebut.

Perintah ini menandai bahwa perkara tidak berhenti pada empat terdakwa, dan peluang penambahan tersangka baru sangat terbuka.

Menurut Sopian, tiga terdakwaArsal, Aprianto, dan Roni telah mengembalikan seluruh kerugian negara sesuai temuan BPK.

“Kerugian negara dari klien kami sudah nol. Mereka sudah memenuhi kewajiban pribadi, dan kami berharap hal ini dapat menjadi pertimbangan agar tuntutan maupun putusan nanti lebih ringan,” ujarnya.

Dengan mengemukanya aliran dana ke pejabat lain, fokus penanganan kasus kini bukan hanya soal pengembalian uang negara oleh terdakwa, tetapi juga penelusuran siapa saja yang menikmati uang korupsi tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: