Spesialis Bobol Rumah Dibekuk Polisi, Dua Motor Curian di Bengkulu Diamankan
Seorang residivis berinisial CD (39), spesialis bobol rumah, berhasil ditangkap di Bengkulu setelah terbukti mencuri dua unit sepeda motor dan barang berharga lainnya saat korban mudik. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.-(foto: Anggi)-
Atas perbuatannya, pelaku CD dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

