Gasak Gelang Emas Dengan Modus Pengobatan, IRT di Bengkulu Diringkus Polisi
Kapolsek Gading Cempaka AKP Agus Norman didampingi Kanit Reskrim IPDA Mualik saat dikonfirmasi terkait penangkapan tindak pidana penipuan-(foto: Anggi Pranata)-
Akibat kejadian tersebut terduga pelaku dikenakan pasal 362 KUHP subsider Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto 65 KUHP tentang Pencurian atau Penipuan atau penggelapan.(CW1)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

