HONDA BANNER
BPBD

Sidang Kasus Aborsi, Terdakwa Gunakan Obat Tukak Lambung untuk Gugurkan Kandungan

Sidang Kasus Aborsi, Terdakwa Gunakan Obat Tukak Lambung untuk Gugurkan Kandungan

Sidang kasus aborsi di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

Diketahui pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa Thomas dan Wike didakwakan pasal 77A ayat (1) Undang-undang tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002  tentang anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 1 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TRI).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait