BNNP Bengkulu Amankan Tiga Pengedar dan 300 Gram Sabu Blue Ice
Kepala BNNP Bengkulu, Kombes Pol Drs Nugroho Aji Wijayanto SH MH, dalam eksposenya mengatakan, barang bukti sabu jenis blue ice tersebut baru pertama kali masuk di Bengkulu dan belum sempat diedarkan.
\"Ini sabu kualitas luar biasa. Hanya di produksi di negara Cina. Alhamdulillah berkat kerja keras tim kita, sabu ini berhasil kita amankan dan belum sempat diedarkan para tersangka,\" ungkapnya kepada bengkuluekspress.com, Jumat (4/4/18) dalam eksposenya di kantor BNNP Bengkulu.
Selain itu, tim BNNP juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah timbangan digital, buku catatan transaksi narkoba, 4 buah handphone berbagai merk dan plastik klip kecil diduga untuk membungkus paket sabu.
Saat ini ketiga tersangka diamankan di ruang tahanan BNNP Bengkulu. Tersangka di jerat dengan pasal 144 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati. (Imn)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

