Terima THR Rp 1 Miliar, RM-Lily Banyak Berkelit
\"Uang yang diminta kemudian ditransfer oleh kasir ke Bank Mandiri KCP Curup,\" tutur Soehinto.
Soehinto menambahkan, dirinya tidak tahu menahu terkait sumber uang yang diberikan Jhoni kepada RDS yang kemudian diterima Lily dengan jumlah yang cukup besar mencapai Rp 1 Miliar tersebut.
\"Terkait uang yang diberikan kepada RDS untuk Lily tersebut saya sama sekali tidak tahu baik sumber dan tujuannya,\" tukas Soehinto.
Ketua Tim JPU KPK, Fitroh Rohcahyanto SH mengatakan, Lily dan RM di posisi saksi ada kecendrungan sedikit tidak mau mengaku.
Fitroh menilai hal ini ada rentetan peristiwanya, hal tersebut terlihat dari ungkapan fakta RM yang mengaku pernah menyuruh istrinya mencari kontraktor di Bengkulu. \"Bisa dipahami kalau RM melakukan itu karena itu bukan peristiwa yang berdiri sendiri karena saling berhubungan. Pemenang di PUPR juga bukan tim suksesnya pada pilkada, jadi tidak ada hubungannya kemarahannya dengan Pilkada 2015, ada rentetan peristiwa yang membuktikan RM dan Lily bersalah.\" terang Fitroh.
Fitroh menambahkan, untuk membuktikan kalau RM dan Lily memang bersalah, pihak KPK pada hari yang sama sudah melimpahkan berkas perkara Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, dan Rico Dian Sari (RDS) ke Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Bengkulu.
\"Sidang perdana belum diketahui kapan dilaksanakan. Kita tunggu penetapan dari pengadilan. Kemungkinan minggu depan, RM dan Lily sudah disidangkan,\" tutup Fitro.
Sementara itu, Hakim Ketua, Admiral SH MH mengatakan, sidang selanjutnya selasa 10 Oktober 2017 dengan agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa Jhoni Wijaya. \"Agenda sidang selanjutnya mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Jhoni,\" singkatnya.(999)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

