Pemprov Bakal Gugat BPN, Terkait Kepemilikan Lapangan Golf
BENGKULU, BE - Munculnya papan nama pemberitahuan, klaim kepemilikan tanah atas nama N Simatupang di lahan lapangan golf di kawasan dekat Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang, yang masuk menjadi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, mulai memanas.
Pemprov tak terima jika asetnya tersebut ternyata telah bersertifikat atas nama masyarakat secara resmi dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika hal tersebut memang benar terjadi, maka dipastikan pemprov akan mengajukan gugatan kepada BPN.
"Kalau sertifikatnya benar ada, bisa dipidana BPN. Karena lahan lapangan golf itu merupakan aset milik provinsi," terang Asisten I Sekdaprov Bengkulu, Dr H Iskandar ZO SH MSi kepada BE, kemarin (2/3).
Dijelaskannya, konflik kepemilikan tanah di lahan lapangan golf itu memang telah lama terjadi. Hasil penyelesaiannya, diputuskan Pemprov bersama BPN dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) akan melakukan pengukuran ulang di lahan tersebut. Baik untuk yang diklaim warga, aset pemprov maupun kawasan konservasi Taman Wisata Alam Pantai Panjang. Namun setiap kali akan melakukan pengukuran, BPN tidak pernah hadir. Sehingga pengukuran lahan tersebut selalu gagal.
"Dari sejak dulu, pengukuran akan dilakukan bersama BPN. Tapi kita tidak tau, kenapa BPN tidak pernah hadir untuk mengukurnya," ungkapnya.
Sementara untuk ganti rugi sendiri, Pemprov juga mengklaim telah berulang kali melakukan ganti rugi atas tanah yang diklaim warga. Sehingga dipastikan ganti rugi tidak akan dilakukan kembali.
"Soal ganti rugi, kita sudah sering melakukanya. Kalau ganti rugi lagi, tidak mungkin dilakukan. Nanti akan jadi temuan," ujar Iskandar.
Saat ini tidak hanya pengukuran ulang lahan yang akan dilakukan, namun juga pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga sedang dilakukan. Dengan demikian, dalam waktu dekat pemprov juga akan kembali turun ke lapangan.
Dimana hal itu dilakukan setelah, Pemprov bersama BPN dan BKSDA kembali melakukan pembahasan ulang. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, maka papan pengumuman tersebut akan ditertibkan.
"Kita akan rapat kembali nanti, mudah-mudahn dalam waktu dekat ini. Sementara biarlah papan pengumuman itu ada. Kalau ditemukan pelanggaran akan ditertibkan," tegasnya.
Disisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Bengkulu, Drs H Januar Jumalinsyah mengatakan, pihaknya juga telah melakukan rapat bersama dengan pihak BPN, Polda Bengkulu, PT BM dan BKSDA. Hasilnya, BPN mengakui tidak pernah mengeluarkan sertifikat milik warga yang berada di wilayah lapangan golf tersebut. "Hasil penjelasan dari BPN, tidak pernah mengeluarkan sertifikat tanah di wilayah lapangan golf," ungkap Januar.
Dengan demikian, Pemprov akan meminta keaslian sertifikat tanah milik N Simatupang. Jika sertifikat asli tersebut tidak bisa ditunjukan atau palsu, Januar menegaskan bahwa Polda Bengkulu telah menyarankan untuk melaporkan hal tersebut kepada Polda Benkulu secara resmi.
"Pemasangan pengumuman seperti itu tidak bisa dilakukan, harus ada putusan dari pengadilan. Kalau nanti palsu, saran Polda untuk melaporkan masalah ini secara resmi," tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKSDA Provinsi Bengkulu, Ir Abu Bakar mengatakan, sengketa tanah lapangan golf ini telah masuk dalam pembahasan tim khusus survei lahan yang dibentuk dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Kita sudah serahkan dengan tim khusus ini. Kalau sekarang, ada yang mau gugat juga silakan," ungkap Abu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
