Yayasan Semarak Bengkulu, Tanggapi Tudingan Syakirin Endar Ali
Orang-orang yang menghadap Notaris tersebut, telah memberikan keterangan yang benar; sesuai dengan Ketentuan UU No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan; sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004, sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda, dan sesuai pula dengan fakta kesejarahan Yayasan Semarak Bengkulu. Kemudian, tanda tangan orang-orang yang menghadap Notaris, tanda tangan Notaris, dan tanda tangan saksi-saksi, adalah tanda tangan masing-masing dari orang-orang yang bersangkutan, dan tidak ada yang dipalsukan. Terakhir, salinan Akte Notaris yang dimiliki oleh Yayasan Semarak Bengkulu telah dibuat oleh Notaris yang bersangkutan dan sesuai dengan aslinya. Karena itu, tidak ada yang dipalsukan dalam Akte Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Semarak Bengkulu tahun 2008. (bersambung)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



