HONDA BANNER

Arsyad Berpeluang Maju

Arsyad Berpeluang Maju

Mengapa? Seketika, Haidir SP yang sebelumnya menjabat selaku Komisioner Panwaslu Kabupaten Benteng Divisi Penindakan dan Pelanggaran mengatakan bahwa telah terjadi pergeseran struktur kepemimpinan. Sejak kemarin, dirinya resmi menjabat selaku Ketua Panwaslu yang sebelumnya dijabat oleh Albert Satya Jaya SE.

"Kami lakukan rolling (pergantian) ini bukan karena permasalahan ini. Akan tetapi, karena memang ada hal-hal yang dinilai oleh pimpinan di tingkat Provinsi yang perlu diperbaiki. Ini tidak mendadak, namun hanya kebetulan saat kami sedang mengambil kesimpulan atas tuntutan masyarakat yang menyampaikan aspirasi," ungkap Haidir.

Diawal kepemimpinannya, ia mengaku bahwa rekomendasi tersebut sudah disampaikan langsung ke KPU Kabupaten Benteng untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, ketika ditanya akankan Arsyad Hamzah kembali berpeluang? Haidir belum bisa memberikan penjelasan secara gamblang. Hanya saja, dalam aturan, pergantian balon masih bisa terjadi sampai 30 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Sepanjang waktu itu belum terlewati, kesempatan tetap masih ada.

"Sekarang ini, tinggal KPU yang menyikapinya. KPU harus segera menanggapi ini jika tak mau mereka diarak oleh orang-orang (simpatisan Arsyad). Pastinya mereka akan menagih janji," tandas Haidir.

KPU Kaji Rekomendasi Panwaslu

Terpisah, Ketua KPU Benteng, Asmara Wijaya ST membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Benteng. Tak berdiam diri, iapun menegaskan akan segera melakukan koordinasi ke beberapa pihak untuk mengambil keputusan yang tepat, salah satunya adalah KPU Provinsi Bengkulu.

"Kami mempunyai aturan bahwa hasil tes kesehatan bersifat final dan mengikat. Meski begitu, rekomendasi Panwaslu tetap akan kami tindaklanjuti. Kami akan lakukan penkajian terlebih dahulu, sejauh mana keselarasan antara rekomendasi Panwaslu dengan aturan yang dimiliki KPU," singkat Ketua KPU Benteng.

LO Balon Independen WO

Di sisi lain, rapat pleno terbuka rekapitulasi verifikasi faktual (vertual) tahap II yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menuai aksi protes dari tim liason officer (LO) atau tim penghubung dua pasangan bakal calon (pasbalon) independen.

Diantaranya LO dari pasangan Hendry Koestomo-Edi Fitrianto SE dan pasangan Medi Hasfery-Drs Arbain Awaludin.

Tak terima dengan hasil vertual yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suaa (PPS), dua LO pasbalon tersebut tegas menolak menandatangani berita acara hasil pleno dan memilih untuk langsung meninggalkan lokasi pleno, di Aula Maroba, Desa Ujung Karang, Kecamatan Karang Tinggi, Jumat (21/10) kemarin.

"Saya ta terima dengan hasil pleno ini. Sebab, dukungan yang kami sampaikan ke KPU mengalami pengurangan yang sinignifikan dan banyak sekali yang ditetapkan sebagai tidak memenuhi syarat (TMS)," jelas Abdulani, LO pasangan Hendry-Edi, dicegat wartawan BE ketika meninggalkan rapat pleno.

Lebih lanjut dijelaskan, menanggapi hal ini, ia mengaku tak akan berdiam diri. Salah satu langkah nyata yang akan dilakukan adalah dengan mendatangi kantor KPU Kabupaten Benteng untuk memintai penjelasan menganai hasil pleno.

"Kami sangat keberatan dan akan menyampaikan surat kebaratan ke kantor KPU dalam waktu dekat," tandasnya. Pantauan BE, dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Ketua Panwas Kabupaten Benteng serta seluruh PPK kemarin, disimpulkan bahwa dua pasbalon independen memenuhi syarat dukungan yang ditetapkan oleh KPU, yakni menimal sebanyak 7.894 kartu tanda penduduk (KTP) dukungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: