HONDA BANNER

Klarifikasi PLN Manna: Layanan Listrik untuk Publik, Bukan Fasilitasi Warem

Klarifikasi PLN Manna: Layanan Listrik untuk Publik, Bukan Fasilitasi Warem

Wahyudi Putra--

KOTA MANNA, BENGKULUEKSPRESS.COM – Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Manna memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai aliran listrik pada tempat hiburan malam atau warung remang-remang (warem). PLN menegaskan bahwa pelayanan kelistrikan diberikan secara transparan kepada seluruh masyarakat selama memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku.

Kepala ULP PLN Manna, Wahyudi Putra, menjelaskan bahwa sebagai badan usaha pelayanan publik, PLN memiliki kewajiban menyediakan energi listrik bagi setiap pemohon. Hal ini sesuai dengan regulasi jual beli tenaga listrik yang tidak membeda-bedakan golongan masyarakat maupun jenis usaha selama tidak melanggar ketentuan kontrak.

“PLN memastikan pelayanan listrik dapat diakses siapa pun sesuai aturan. Kami tidak membedakan wilayah atau jenis usaha, selama persyaratan terpenuhi dan tidak ada larangan hukum yang mengikat,” tegas Wahyudi, Selasa (3/2/2026).

BACA JUGA:Tindak Lanjut Musrenbang, Bupati Rifai Perintahkan Penataan Lapangan Kedurang

BACA JUGA:Jaga Stok Pangan, 20 Ribu Bibit Ikan Tawes Bakal Ditebar di Bengkulu Selatan

Menanggapi tudingan bahwa PLN memfasilitasi aktivitas warem, Wahyudi meluruskan bahwa PLN hanya bertanggung jawab hingga ke titik kwh meter pelanggan. Mengenai bagaimana listrik tersebut digunakan di dalam bangunan, hal tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab pelanggan dan di luar kendali teknis PLN.

“PLN melayani penyambungan berdasarkan permohonan. Kami tidak memiliki wewenang untuk mengatur peruntukan penggunaan listrik di internal pelanggan setelah pemasangan dilakukan,” jelasnya.

Wahyudi juga menambahkan bahwa tindakan pemutusan aliran listrik, baik sementara maupun permanen, hanya bisa dilakukan jika pelanggan melanggar kontrak (seperti menunggak atau melakukan pencurian listrik) atau atas perintah resmi dari instansi berwenang (Kepolisian atau Pemerintah Daerah) serta putusan pengadilan yang inkrah.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: