CURUP, Bengkulu Ekspress- KPP Pratama Curup melakukan sejumlah inovasi untuk mempermudah wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Curup untuk mendapatkan kode billing. Salah satunya bisa melalui akun media sosial facebook milik KPP Pratama Curup di @kpppratamacurup.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup, Barlianto SH MM menjelaskan, pendaftaran kode atau Id Billing pajak mengunakan Facebook ini menjawab keluhan wajib pajak di tiga kabupaten yaitu Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang akan susahnya membuat kode billing yang harus datang ke KPP Pratama Curup atau ke bank dan sejumlah tempat lainnya.
\"Dengan melalui facebook ini, maka WP kita bisa mendapatkan kode billing baik dari rumah mereka atau dari tempat lain sembari bermain facebook,\" terang Barlianto.
Untuk mendapatkan kode billing tersebut, wajib pajak cukup mengirimkan pesan melalui facebook messenger dengan format Nama spasi NPWP spasi Jenis Pajak spasi Bulan spasi tahun spasi Nominal.
Pendaftaran kode billing melalui facebook ini sendiri, menurut Barlianto karena pihaknya melihat banyak wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Curup yang memanfaatkan akun media sosial tersebut, sehingga diharapkan bisa mempermudah para wajib pajak untuk mendapatkan kode billing.
Sebelum melalui facebook, Barlianto juga mengaku pihaknya juga telah mempermudah pendaftaran kode billing melalui layanan langsung dan penggunaan mesin pembuatan kode billing di kantor KPP Pratama Curup atau melalui telpon dan pesan singkat atau SMS dengan format yang sama dengan pendaftaran melalui facebook. Untuk bisa melalui nomor HP KPP Pratama Curup di 082372421624.
Namun menurut Barlianto, meskipun pendaftaran kode billing ini bisa melalui facebook, telpon maupun pesan singkat. Pendaftarannya harus dilakukan saat jam kerja KPP Pratama Curup yaitu dari Hari Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
\"Dengan bisa melalui facebook ini, maka wajib pajak yang tidak memiliki pulsa namun memiliki data internet masih bisa mendapatkan kode billing,\" papar Barlianto.
Dengan adanya pendaftaran kode billing melalui facebook ini, Barlianto berharap bisa mempermudah masyarakat untuk mendapatkan kode billing yang berujung pada meningkatkan kepatuhan masyarakat akan membayar pajak. Karena peran pajak saat ini sangat penting untuk pembangunan di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Barlianto juga menjelaskan bahwa kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak. e-Billing pajak sebagai satu bagian dari sistem pembayaran pajak sudah diberlakukan sejak lama. Namun, cara memperolehnya secara online baru dapat dimanfaatkan sejak sistem ebilling resmi diberlakukan pada 1 Juli 2016. \"Kode billing ini sendiri memiliki masa kadaluarsa yaitu selama 30 hari dari diterbitkannya kode billing,\" demikian Barlianto.(251)