Zakat Fitrah Tertinggi Rp 32 Ribu

Sabtu 26-05-2018,12:30 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

CURUP, Bengkulu Ekspress - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu  bersama MUI Rejang Lebong dan sejumlah pihak lainnya telah menentukan besaran zakat fitrah. Dalam rapat yang digelar Jumat (25/5) pagi kemarin, disepakti besaran zakat fitrah tertinggi di Kabupaten Rejang Lebong  Provinsi Bengkulu  sebesar Rp 32 ribu.

\"Kita sudah menyepakati bersama sejumlah pihak, untuk zakat fitrah yang akan dibayar menggunakan uang paling tinggi sebesar Rp 32 ribu,\" terang ketua MUI Rejang Lebong Provinsi Bengkulu , Mabrur Syah SPdI SIPI MHI, saat dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, Jumat siang.

Dijelaskan, Mabrur masyarakat yang bisa membayar zakat fitrah sebesar Rp 32 ribu tersebut adalah masyarakat Rejang Lebong Provinsi Bengkulu  yang sehari-harinya mengkonsumsi beras jenis super. Kemudian untuk masyarakat Rejang Lebong Provinsi Bengkulu  yang setiap harinya mengkonsumsi beras sedang, bisa membayar menggunakan uang sebesar Rp 29 ribu setiap orangnya. Sedangkan untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori rendah, bisa membayar uang sebesar Rp 24 ribu.

\"Bila memang tetap ingin membayar dengan beras, maka setiap orang harus membayar zakat fitrah dengan 2,5 Kg beras sesuai dengan yang mereka konsumsi setiap harinya,\" jelas Mabrur.

Nilai besaran zakat fitrah yang disepakati tersebut, menurut Mabrur berdasarkan pemantauan harga beras di sejumlah pasar yang ada di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu . Dimana pemantauan harga beras tersebut dilakukan sejumlah pihak terkait baik dilakukan jajaran Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu  maupun Ormas Islam yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Karena dalam menentukan besaran zakat fitrah tersebut pihaknya juga melibatkan sejumlah Ormas Islam yang ada di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu .

Sementara itu, dibandingkan dengan tahun 2017 lalu, besaran zakat fitrah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu  tahun 2018 ini mengalami penurunan. Karena pada tahun 2017 lalu besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tertingginya adalah Rp 35 ribu, kemudian kategori sedang sebesar Rp 30 ribu dan kategori rendah sebesar Rp 25 ribu. \"Memang dibandingkan dengan tahun 2017 lalu, besaran zakat fitrah tahun ini mengalami penurunan,\" sampai Mabrur.

Dalam kesempatan tersebut, Mabrur menjelaskan zakat fitrah berlaku bagi umat muslim yang bekecukupan, termasuk bayi yang baru lahir sebelum matahari terbenam dan orang yang meninggal dunia setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan. Kemudian, zakat fitrah yang dikeluarkan adalah berupa makanan pokok tempat ia tinggal, seperti di Kabupaten Rejang Lebong  Provinsi Bengkulu makanan pokoknya adalah beras, sehingga zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah beras yang bisa diganti dalam bentuk uang seperti yang telah ditentukan tersebut. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait