CURUP, Bengkulu Ekspress - Dalam proses pendaftaran calon anggota legislatif dalam Pemilu serentak 2019 mendatang, PU Rejang Lebong Provinsi Bengkulu akan menerapkan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif 2019.
Komisioner KPU Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Fahamsyah menjelaskan, dalam proses pendaftaran Bacaleg tersebut, Parpol yang akan mendaftarkan Bacaleg pada Pemilu serentak 2019 mendatang harus terlebih dahulu mengimput biodata Bacaleg pada aplikasi Sinlon.
\" Penginputan mulai dibuka pada 4 Juni hingga 17 Juli 2018 ini oleh masing-masing petugas partai,\" terang Fahamsyah.
Namun menurut Fahamsyah, agar petugas partai tahu cara penginputan data tersebut, maka KPU Rejang Lebong Provinsi Bengkulu akan memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada pengurus partai yang ada di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Lebih lanjut Faham menjelaskan, penggunaan aplikasi Silon dalam pendaftaran Bacaleg merupakan bentuk transparansi dan upaya KPU dalam membangun integritas serta kualitas dalam proses Pemilu serentak 2019 mendatang mulai dari proses pendaftaran calon, verifikasi faktual calon, sampai penetapan dan publikasi calon-calon itu sendiri.
\"Selain itu, penerapan aplikasi Silon dalam pendaftara ini untuk mempermudah KPU karena dalam waktu singkat dapat melakukan pengecekan data secara manual,\" paparnya.
Masih menurut Fahamsyah, aplikasi Silon tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Pemilu, terutama pada pasal 240 terkait pencalonan. Dimana menurut Fahamsyah, aplikasi ini mirip dengan Sipol yang dipakai untuk pendaftaran Parpol.
Namun menurut Fahamsyah, meskipun pendaftaran Bacaleg tersebut menggunakan Silon, partai juga harus menyerahkan berkas manual Bacaleg ke KPU Kabupaten Rejang Lebong, yang datanya sama dengan yang diinput pada aplikasi Silon.
\"Untuk pelaksanaan Bimtek terkait dengan penggunaan Silon dalam pendaftaran Bacaleg ini, kita sudah menjadwalkan pada awal Juni mendatang,\" demikian Fahamsyah. (251)