THR Juni, Gaji ke-13 Juli Dibayarkan

Kamis 24-05-2018,11:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Ini kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Provinsi Bengkulu. Sebab, pemerintah pusat telah mengeluarkan keputusan presiden (kepres) tentang pembayaran gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) dan untuk pembayaran geji ke-13. Pembayarannya memang tidak serentak, untuk THR akan dibayarkan pada bulan Juni, sementara untuk gaji ke-13 yang digunakan untuk kebutuhan jelang tahun ajaran baru akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang.

Kejutannya, tahun ini untuk THR PNS mengalami kenaikan. Sebab yang dibayarkan nanti tidak hanya gaji pokok saja, namun ada tambahan tunjangan keluarga, tunjangan umum sekaligus tunjangan kinerja. Sementara untuk gaji ke-13, PNS kana menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

\"Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah keluar hari ini (kemarin,red). Jadi untuk gaji 13 dibayar Juli dan THR dibayarkan Juni,\" terang Kepala Badan Pengelolahaan dan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, H Heru Susanto SE MM kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (23/5).

Heru menjelaskan, untuk pembayaran THR dan gaji 13 PNS pemprov, BPKD telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 80 miliar. Jika tidak ada halang melintang, untuk pembayaran THR itu dilakukan minimal H-7 sebelum lebaran Idul Fitri.

\"Jika memang sudah siap, kenapa harus lama-lama dibayarkan. Karena memang itu sudah menjadi kebutuhaan yang ditunggu oleh PNS,\" tembahnya.

Anggaran yang telah disiapkan tersebut, menurut Heru sudah cukup untuk pembayaran PNS pemprov yang mencapai sekitar 11.700 orang tersebut.  \"Anggarannya memang sudah disiapkan. Kita pastikan cukup untuk membayarnya,\" tutur Heru.

Tidak hanya THR dan gaji bulan Mei saja yang akan didapatkan sebelum lebaran Idul Firi. PNS pemprov juga akan menerima tunjangan tambahaan penghasilan pegawai (TPP). Heru menjelaskan, TPP tersebut dibayarkan tahap pertama terakhir tanggal 10 setiap bulannya. Kemudian tahap kedua, terkahir dibayarkan setiap tanggal 20.  \"TPP tetap dibayarkan setiap bulannya,\" ungkapnya.

Tidak hanya untuk PNS saja, untuk pegawai Lembaga Nonstruktural (LNS) juga akan menerima THR pada tahun ini. Besaran yang akan diterima bervariasi. Untuk Ketua atau kepala bisa sampai Rp 24,9 juta. Termasuk pejabat non PNS setara eselon I mendapatakan Rp 19,7 juta, setara eselon II sebesar Rp 15,4 juta, setara eselon III sebesar Rp 10,9 juta dan setara eselon IV sebesar Rp 8,4 juta.  \"Pegawai non PNS juga dapat, tapi yang masuk LNS saja. Itu sesuai dengan PMK nomor 55 tahun 2018,\" tandasnya. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait