Pembunuh ASN Kemenag Benteng Dituntut 17 Tahun

Kamis 24-05-2018,09:20 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Bahrodin (55), terdakwa pembunuhan terhadap Siti Musyarofah, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu. Kemarin (23/5), menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bengkulu Provinsi Bengkulu . Bahrodin dituntut selama 17 tahun penjara.

Dikatakan Kasi Pidum Kejati Bengkulu Provinsi Bengkulu Rozano Yudhistira SH MH, menurut JPU, Bahrodin terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan dalam pasal 340 KUHP. JPU menuntut Bahrodin dengan pidana penjara selama 17 tahun.

\"Sudah dibacakan dakwaannya, JPU menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP,\" jelas Kasi Pidum.

Tuntutan tersebut dirasa terlalu berat oleh Hafiterullah, penasehat hukum terdakwa. Untuk itu pada sidang Kamis pekan depan, terdakwa bakal membacakan pledooi. Seharusnya tuntutan untuk terdakwa tidak sampai 17 tahun, bisa lebih ringan. JPU harus mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menuntut seseorang.

\"Kita ajukan pleidoi terkait tuntutan terhadap klien kita,\" jelas Hafiterullah.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU pada Maret 2018, awal mula terjadinya pembunuhan saat korban dan terdakwa Baharodin membuat jani bertemu di Simpang 4 Nakau, Senin (2/10) 2017. Terdakwa yang sudah menunggu menggunakan sepeda motor kaget. Melihat korban ternyata membawa sepeda motor isterinya. Dua pasangan bukan muhrim yang pernah terlibat asmara tersebut lantas ke Kota Bengkulu.

Sesampainya di depan Mega Mall, korban memakirkan sepeda motor milik isteri terdakwa. Setelah itu, korban dan terdakwa berboncengan menggunakan motor dan pergi ke Bank BRI Syariah. Kemudian mereka ke Pantai Panjang sampai akhirnya ke Pulau Baai. Awalnya tidak ada keributan antara korban dan terdakwa, tetapi saat korban terus mengatakan dirinya tidak rela terdakwa bahagia dengan keluarganya. Terdakwa lalu mengatakan, \'\'Memangnya kamu itu siapa.\'\' Lalu dijawab korban, dia akan membunuh semua keluarga terdakwa. Seraya korban mengambil sebatang kayu mengejar terdakwa dan memukulkannya. Niat korban gagal setelah terdakwa berhasil merebut kayu tersebut. Korban emosi hingga timbul niatnya membunuh korban.

Kemudian terdakwa memukulkan kayu ditangannya itu ke tubuh korban dengan sangat keras sebanyak dua kali hingga korban tumbang tak bergerak lagi. Lalu terdakwa membuang jasad korban agar prilakunya tidak diketahui. Korban sempat dinyatakan hilang beberapa lama, hingga akhirnya mayatnya ditemukan polisi. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait