Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Selasa 22-05-2018,09:40 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya anggota kepolisian, Bripka Rafi\'i Syahro Hamzah yang merupakan tahanan kasus narkoba di Rutan Kelas II Malabero terus diusut Polda Bengkulu.  Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 14 tahanan, 6 diantaranya ditetapkan penyidik Subdit Jatanras Reskrimum Polda Bengkulu sebagai tersangka.

\"Ya kita sudah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus ini, yang mana dua orang merupakan otak atau dalang terjadinya pengeroyokan tersebut,\" jelas Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pudyo Haryono SH kepada BE, kemarin (21/5).

Pudyo Haryono mengaku akan menindak para pelaku penganiayaan tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. \"Berdasarkan rekaman kamera CCTV, kita sudah mengetahui beberapa. Ada dua napi yang mematikan lampu dan menjadi otak atau dalang, dan 4 orang napi yang membantu penganiayaan,\" ungkapnya.

Dijelaskannya, keenam tahanan yang ditetapkan jadi tersangka yakni Su dan Ro sebagai pelaku utama. Sedangkan pelaku lainnya adalah Ju, JS, YS, dan Di.

\"Untuk motif memang masih kita dalami hingga sekarang ini, tetapi dugaan kuat kita motif balas dendam atau memang setiap oknum anggota polisi yang masuk sel sudah menjadi target atau incaran mereka,\" jelasnya.

Tambah Pudyo, pihaknya juga akan mendalami penyelidikan petugas lapas yang berjaga di saat pelaku menganiaya korbannya.  Menurut keterangan saksi di TKP, memang ada petugas yang berjaga dan mengetahui adanya penganiayaan tersebut, namun tidak melakukan tindakan peleraian. \"Untuk petugas jaga atau sipir yang ada pada saat kejadian, akan kita lakukan pemeriksaan, memang sejauh ini belum kita periksa, tetapi dugaan kuat kita di sini ada suatu pembiaran,\" ucapnya.

Selain itu, ia juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Kankanwil Kemenkumham Bengkulu dan Kalapas mengenai kejadian tersebut dan akan melihat pakah sistem penjagaan dan penempatan tahanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tidak.

\"Kita lihat nantinya, disini apakah ada unsur kelalaian, kesengajaan atau unsur pembiaran, kalau memang ada akan kita usut hingga tuntas karena akibat ini ada nyawa seseorang yang harus hilang akibat pengeroyokan dan penganiayaan itu,\" tuturnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil otopsi yang sudah dilakukan, memang terdapat beberapa luka memar dan lebam serta luka sobek di bagian kepala dan badan korban akibat penganiayaan dan pengeroyokan tersebut. \"Memang saat kita lakukan penggeledahan di TKP, kita menemukan gagang kayu sapu yang patah, kita duga kuat kayu tersebut digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, hal itu juga berdasarkan hasil otopsi yang sudah dilakukan,\" tutupnya.

Diketahui, kejadian pengeroyokan terjadi pada Selasa malam (16/5) lalu, Bripka Hamzah salah satu anggota Polri yang merupakan tahanan kasus narkoba yang dititipkan di Rutan Malabero tewas dikeroyok tahanan lain. Korban mengalami luka parah di kepala dan badan. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara. Namun pada Rabu pagi, (17/5) korban menghembuskan nafas terakhirnya. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait