BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Provinsi Bengkulu, tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu. Untuk menetapkan tersangka perkara dugaan korupsi tunjangan dana beban kerja (BK) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, 2015. Tersangka dana BK ini nantinya dipastikan jumlahnya lebih dari seorang.
\'\'Hasil audit kerugian negara tersebut penting sebagai alat bukti sekaligus memenuhi unsur pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,\'\' kata Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan SH MH kepada Bengkulu Ekspress.
Disinggung berapa orang tersangka yang terseret pada kasus ini, Kajari menegaskan, lebih dari satu bisa saja sekitar tiga atau dua orang. Itu berdasarkan perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari selama ini. Sejauh ini Kejari Bengkulu Provinsi Bengkulu masih mengkaji konsekuensi hukum untuk ASN dan honorer yang belum mengembalikan tunjangan dana BK. Mengingat dari ratusan ASN dan honorer yang menerima tunjangan dana BK dengan total Rp 400 juta, baru sekitar 84 orang saja yang mengembalikan. Dengan jumlah uang yang dikembalikan Rp 210 juta.
Dari hasil penyelidikan Kejari Bengkulu Provinsi Bengkulu, diketahui aturan pembayaran tunjangan dana BK di BPKAD Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu diatur dalam Perwal nomor 12 tahun 2014 dan Perwal nomor 36 tahun 2015. Diduga pembayaran tunjangan dana BK 2015 menyalahi aturan perwal nomor 36. Karena pada 2014, sesuai dengan perwal nomor 12 jabatan Kadis mendapatkan tunjangan dana BK Rp 6,5 juta, sementara pada Perwal Nomor 36 tahun 2015 menjadi Rp 12 juta. Jabatan sekertaris dan Kabid pada 2014 mendapatkan tunjangan dana BK Rp 5 juta. Sementara pada 2015 menjadi Rp 9 juta. Jabatan Kasi 2014 mendapat tunjangan dana BK Rp 3 juta sementara pada 2015 mendapatkan Rp 5 juta.
Jabatan bendahara dari Rp 3 juta pada 2014 menjadi Rp 4,5 juta pada 2015. Staf ASN dari Rp 1,5 juta pada 2014 menjadi Rp 3,5 juta pada 2015 dan honorer dari Rp 1 juta ditahun 2014 mendapatkan Rp 3 juta pada 2015. Uang yan harus dikembalikan ASN dan honorer selisih kenaikan tunjangan dana BK dari 2014 ke 2015 dikalikan dua bulan.(167)