Dirwan Mahmud Cs Resmi jadi Tersangka

Kamis 17-05-2018,06:32 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, serta 3 orang lainnya, yaitu istri muda Dirwan Mahmud, Hendrati, oknum PNS yang merupakan keponakan Dirwan Mahmud, Nursilawati serta orang yang diduga menyuap Dirwan Mahmud, yaitu Juhari alias Jukak resmi ditetapkan KPK menjadi tersangka.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Pandjaitan, saat konferensi pers di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/5/18).

\"KPK menetapkan 4 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kemarin, Selasa (15/5/18) menjadi tersangka,\" ungkapnya.

Dirwan Mahmud diduga telah menerima suap sebesar Rp 98 juta dari Jukak alias Juhari selaku kontraktor. Uang tersebut merupakan bagian dari fee 5 proyek pengerjaan infrastruktur jalan dan jembatan di Bengkulu Selatan.

Tambah Basaria, dari nilai keseluruhan proyek sebesar Rp 750 juta, Dirwan telah menerima 15 persen dari angka tersebut. Uang tersebut diambil melalui istri mudanya, Hendrati.

Sedangkan keponakan Dirwan, Nursilawati berperan sebagai perantara uang yang diberi oleh Juhari alias Jukak. Usai memberikan uang sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (15/5/2018), Jukak alias Juhari diciduk KPK dan dibawa kembali menuju kediaman Hendrati.

Sebelum dibawa ke Mapolda Bengkulu, KPK juga menangkap Nursilawati di kediamannya dan membawanya ke rumah Dirwan di Jalan Desa Gerak Alam, Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan. Kemudian langsung menangkap Dirwan beserta istri muda berikut barang bukti sejumlah uang dan bukti transferan. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait