Dalam sidang yang berlangsung sekitar 40 menit majelis hakim yang diketuai Riswan Herafiansyah MH dengan hakim anggota Hendri Sumardi SH dan Relson M memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
\"Terdakwa terbukti dan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban dan divonis dengan hukuman penjara seumur hidup,\" ungkap Ketua Majelis Hakim, Riswan Herafiansyah MH saat membacakan vonis terhadap terdakwa.
Pelaksanaan sidang yang terbuka untuk umum tersebut berjalan dengan lancar, dengan pengawalan personil dari Polres Rejang Lebong.
Untuk diketahui terdakwa Maryantoni melakukan aksi pembunuhan terhadap istri sirinya Eka Mia Kurnia (35) pada Rabu 15 November 2017 di Jalan MH Thamrin Kota Curup sekitar pukul 21.15 WIB.
Terdakwa dengan teganya membunuh korban yang saat itu tengah mengandung buah hati mereka, nyawa korban tak tertolong lantaran mendapat belasan luka tusuk dibadannya bahkan sampai menembus air ketuban korban. Terdakwa membunuh sang istri setelah sebelumnya terlibat cekcok mulut, terdakwa sendiri berhasil diamankan jajaran Polres Rejang Lebong beberapa jam setelah kejadian.(Ary)