BNNP Bengkulu Tangkap Kakak Adik Tersangka Pengedar Sabu Honey Ice

Senin 14-05-2018,16:49 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Setelah berhasil menangkap pengedar sabu jenis blue ice asal Cina beberapa waktu lalu. Kali ini Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, kembali memutus rantai peredaran narkotika jenis sabu honey ice asal Iran. Dua orang tersangka pengedar sabu berhasil ditangkap.

Tersangka berinisial RY (28) dan CN (38). Keduanya merupakan saudara kakak dan adik, diketahui warga Curup Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kepala BNNP Bengkulu Kombes Pol Drs Nugroho Aji Wijayanto SH MH mengatakan, \"Kedua warga Curup tersebut kedapatan membawa dan memiliki sabu yang diduga mau diedarkan di Kota Bengkulu.\"

Untuk kesekian kalinya BNNP Bengkulu, berhasil memutus mata rantai peredaran narkoba di Bengkulu. Tersangka RY ditangkap di kawasan Desa Tengah Padang, Bengkulu Tengah. Saat digeledah tersangka membawa 1 kilogram sabu madu (honey ice) asal Iran. yang diduga akan diedarkan di Kota Bengkulu.

Tak sampai disitu, tim BNNP Bengkulu langsung melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan RY, sebagian sabu tersebut sebelumnya sudah di jual di Kota Curup kepada kakaknya sendiri berinisial CN (38).

Tim BNNP bergerak cepat dan berhasil menangkap CN di kediamannya dan mengamankan barang bukti 1 kantong plastik sabu. Selain itu, ganja seberat 1 ons juga didapatkan dari rumah CN.

\"Selain sabu, dari penggeledahan di rumah CN ini kita juga menemukan 1 ons ganja. Ini membuktikan pelaku pengedar yang telah lama beroprasi,\" tambahnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di BNNP Bengkulu untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Diduga kedua pengedar tersebut dikendalikan jaringan lapas di Bengkulu.

Kedua tersangka dijerat pasal 144 Ayat 2 dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait