Dua warga yang diamankan tersebut adalah Ri (27) warga Dusun Air Lang Desa Empat Suku Menanti Kecamatan Sindang Dataran dan Fe (23) warga Dusun Air Kati Desa Empat Suku Menanti Kabupaten Rejang Lebong.
Korban sendiri adalah Dede Hendri Sugiarto (28) warga RT 02/01 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur. Korban sendiri berprofesi sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Sindang Dataran.
Aksi pemerasan yang dialami korban terjadi pada Rabu (25/4/2018) didesa Empat Suku Menanti. Korban diminta uang sebesar Rp 2 juta dengan jaminan STNK dan KTP korban.
Kedua tersangka sendiri berhasil diamanakan Sabtu (28/4/2018) dikediaman masing-masing di Desa Empat Suku Menanti Kecamatan Sindang Dataran.
\"Selain memeras korban, Ri ini juga sempat memukul korban, \" terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK saat konfrensi pers Selasa (1/5/2018) pagi.(Ary)