Kabid Perikanan, Dinas Pertanian dan Perikanan Lebong, Indra Gunawan SPi MSi mengatakan, bahwa bantuan yang akan diberikan kepada 10 poktan sendiri merupakan bantuan yang dikucurkan dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 menjelaskan bantuan kepada poktan harus poktan yang berbadan hukum dan itu merupakan salah satu syarat yang mutlak untuk bisa memberikan bantuan.
\"Di Kabupaten Lebong ada puluhan poktan yang berdiri, namun hanya ada 30 poktan yang memiliki badan hukum setelah dilakukan pemeriksaan,\" jelasnya, kemarin (22/4).
Untuk itulah, sebelum menyalurkan bantuan bibit benih ikan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan seleksi terhadap 30 poktan yang telah memenuhi syarat sesuai dengan juknis DAK diamana 30 poktan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan croschek langsung ke lapangan. Sehingga nantinya bisa didapat poktan yang benar-benar sesuai, sehingga nanti tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran.
\"Karena jika tidak dilakukan seleksi, maka dapat terjadi kesalahan dalam penyaluran, bisa saja poktan yang tidak memiliki badan hukum yang mendapatkan bantuan,\" sampai Indra Gunawan. (614)