Syaiful menegaskan, penunjukan Jonaidi dikarenakan Kadus IV merasa tak sanggup dalam mengerjakan amanah kepala dusun seorang diri. Sehingga disepakati jika Kadus dilaksanakan oleh dua orang dengan cara pembayaran honor atau gaji dilakukan kepada keduanya.
\"Dulu awalnya untuk mencari kadus IV agak sulit tidak ada yang mau, jadi saat rapat kita putuskan Dodi ini sebagai kadus, tetapi dia mau dengan syarat dibantu orang lain jadi disepakatilah Jonaidi tetapi yang di SK itu tetap Dodi,\" kata Kades.
Mengenai pengambilan gaji, Kades mengaku, menyerahkan kepada keduanya sehingga honor yang didapat akan dibagi bersama oleh kedua Kadus ini. \"Kalau gaji kadang Dodi yang ambil, kadang juga kalau Dodi lagi tidak bisa, Jonaidi yang ambil. Secara aturan tidak ada masalah ini, memang ada gejolak-gejolak di tengah masyarakat tentunya itu hal biasa,\" tutur Kades. (320)