Warga Protes Terima Rastra 2,5 Kg

Selasa 10-04-2018,12:25 WIB

TAIS, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 15 orang warga Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, kemarin (10/4), mendatangi Dinas Sosial kabupaten Seluma.

Kedatangan mereka memprotes rastra yang sudah dibagi secara merata kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dan diluar KPM yang dinilai mampu. Pembagian itu membuat warga hanya menerima Rastra 2,5 Kg/ KK (kepala keluarga).

“Kita hanya memprotes pembagian rastra yang dibagirata oleh Kades. Pembagian rastra ini tidak sesuai dengan aturan warga penerima masing-masing mendapatkan 10 Kg/orang,” kata Jaya (31), warga Desa Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo kepada Bengkulu Ekspress kemarin (9/4).

Dalam pembagian rastra tersebut warga mampu ikut mendapatkan rastra. Sedangkan masih banyak warga yang tidak mampu belum mendapatkan Rastra. Padahal sebagian warga yang tidak mampu sudah terdaftar sebagai penerima. Ditambah lagi rastra tersebut bukanlah 10 Kg/KPM lagi melainkan hanya 2,5 Kg/orang, karena dibagi rata dengan warga lain bukan KPM Rastra. Hal inilah yang mendapatkan protes dari warga desa.

“Kami yang berhak menerima KPM sebanyak 163 orang. Bukan pembagian secara rata dan saat ini tidak tepat sasaran,” keluhnya. Dalam hearing yang dilakukan, terungkap juga beras yang dibagikan Kepala Desa selama empat periode berturut-turut, terhitung Januari sampai April.

Warga KPM menuntut agar untuk di ganti atau di kembalikan penuh sesuai beras yang diperoleh. Warga juga menuntut agar beras beras bantuan ini tidak dibagikan kepada siapapun kecuali KPM.

“Kita meprotes ini agar kades bisa membagikan sesuai KPM. Serta menuntut pembagian rastra diluar dari data KPM yang sudah di tetapkan serta harus mengikuti pedoman umum dari kementerian sosial dalam pembagian rastra,”sampainya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Julian Suherwan Msi melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Herman Susanto Ssos membenarkan kedatangan warga Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo.

Dia menuturkan apa yang dilakukan kades tersebut memang sebuah kekeliruan dan tidak sesuai dengan pedoman umum dari kementerian sosial dalam pembagian rastra. Guna menindak lanjuti heraing yang dilakukan, Dinas Sosial bakal memanggil kades bersangkutan.

“Aspirasi dan protes warga kita terima, namun kades juga diminta untuk membagikan rastra berdasarkan KPM yang sudah ada,” sampainya.

Ditambahkan, jika ada warga yang sudah tidak layak menerima maka harus diganti melalui proses musyawarah desa kemudian disampaikan ke Dinas Sosial. Terpenting penerima KPM harus berdasarkan penetapan dan di usulkan oleh desa. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait