Polda Bengkulu Limpahkan Berkas PT MIW

Senin 02-04-2018,20:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu bengkuluekspress.com - Berkas kasus dugaan penipuan pemberangkatan umroh PT Madinah Iman Wisata (MIW) telah rampung diselidiki tim Reskrimum Polda Bengkulu. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu baru-baru ini. Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut yakni Chandra Lesmana, Fuad Muchtar dan Zuhri Alamsyah.

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Pudyo Haryono SH mengatakan saat diwawancarai bengkuluekspress.com Senin (2/4), berkas tersebut telah selesai diproses dan telah dilimpahkan ke Kejari Bengkulu. Kasus tersebut menjadi prioritas utama karena mengingat niat mulia para jamaah yang ingin beribadah ke tanah suci jadi terhambat.

\"Memang berkas perkaranya telah rampung, sudah P21 dan telah limpahkan ke Kejari Bengkulu. Untuk kasus ini kita secepatnya selesaikan. Kasihan kan jamaah yang tidak jadi berangkat ibadah ada sekitar 45 orang. Niat baik malah jadi buruk,\" ungkapnya.

Sebanyak 45 orang jamaah umrah yang berasal dari 4 Kabupaten, yaitu Kota Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu Utara dan Bengkulu Selatan. Pada 24 Februari 2018, gagal berangkat ke tanah suci. Saat itu para jamaah berkumpul di Masjid Al- Abrar Kelurahan Kandang Limun untuk diberangkatkan.

Namun kericuhan terjadi setelah para jamaah tidak mendapatkan kejelasan atas gagalnya keberangkatan umroh mereka. Kecurigaan mulai menyelimuti para jamaah dan melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu pada 26 Februari 2018 lalu.

Polda Bengkulu langsung menyikapi laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Dari hasil keterangan ketiga saksi yakni Mince (41), Agus Susanto alias Atok (37), dan Zuhri Alamsyah (51) selaku tenaga kerja di PT tersebut ditetapkanlah Zuhri Alamsyah selaku perekrut dan pembimbing jamaah, Fuad Muchtar selaku Dirut PT MIW, dan Candra Lesmana selaku pengurus tiket ditetapkan sebagai tersangka. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait