Pelaporan SPT 2017 Tinggal 4 Hari Lagi

Rabu 28-03-2018,19:51 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

 

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi semakin dekat, yakni berakhir di 31 Maret 2018. Bagi perorangan maupun badan diimbau segera melapor. Mengingat waktu tersisa hanya tinggal 4 hari lagi.

Sesuai dengan pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2007, waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak. Sedangkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak.

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Perpajakan Pratama Nandang Hidayat SE, hingga per tanggal 27 Maret 2018 ini, pelapor SPT 2017 tergolong optimal, namun masih ada para Wajib Pajak (WP) yang belum melapor.

\"Hingga saat ini yang sudah melakukan pelaporan pajak 2017 sudah sekitar 75% dari wajib pajak di Kota Bengkulu ini, namun masih ada yang belum melakukan pelaporan. Berhubung waktu limitnya sebentar lagi, bagi yang belum, diharapkan segeralah melapor,\" terang Nandang saat ditemui BE, Rabu (28/03/18) di kantor Pelayanan Perpajakan Pratama Bengkulu.

Tambah Nandang, saat ini sudah tidak ada alasan untuk tidak melapor, apalagi dengan alasan proses yang lama karena mengantri panjang. Karena saat ini para wajib pajak telah disediakan berbagai layanan SPT, khususnya e-Filling (pajak online) untuk memudahkan proses pelaporan dengan mengisi seluruh informasi pada formulir 1770 S maupun 1770 SS.

Nandang juga memastikan, Kantor Pelayanan Pajak tetap buka pada Sabtu, 31 Maret 2018, untuk melayani wajib pajak, sehingga kecenderungan pelaporan SPT diakhir batas ketentuan bisa difasilitasi.

Nandang kembali mengimbau, bagi wajib pajak yang belum melakukan pelaporan untuk segera melapor. Karena untuk keterlambatan pelaporan hingga batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 ribu untuk WP perorangan dan Rp1 juta untuk WP badan. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait