Jika tidak maka warga yang tidak ada E KTP nantinya bisa dianggap ilegal, karena ini wajib bagi yang sudah cukup umur untuk segera melakukan perekaman,\" jelas Japilus.
Dikatakanya, pihaknya juga menghimbau kepada kepala desa yang berada di kecamatan Nasal untuk selalu mendata warganya, mana yang belum melakukan perekaman untuk segera melakukanya. Karena kegunaanyanya banyak baik pribadi maupun negara, sehingga saat dimana saja berada maka identitas tercatat. \"Makanya kita harapkan warga nasal memahami dan peduli terhadap identitas dirinya,\" jelasnya. (823)