ASN Cuti Sebulan Dampingi Istri Melahirkan, Ini Kata Sekprov

Kamis 15-03-2018,20:34 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Bengkulu, Bengkulu Ekspress. com - Menyikapi pemberitaan nasional Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh mengambil cuti selama sebulan guna mendampingi istri melahirkan. Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Bengkulu Nopian Andusti menyatakan itu sah-sah saja dan bisa diberikan. Karena memang sudah ada aturannya.

Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Bengkulu saat diwawancarai NE kamis (15/3) mengatakan, \"Menyikapi hal itu, boleh saja itukan alasan yang sangat penting selagi itu penting sah-sah saja. ASN laki-laki cuti mendampingi istri saat melahirkan,\" ujar Nopian Andusti kepada BE Kamis (13/3).

Ia menambahkan, perihal cuti itu sudah diatur terperinci dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria bisa mengajukan cuti selama sebulan untuk mendampingi istri saat menjalani proses melahirkan. Salah satu jenis cuti yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017. Yakni cuti alasan penting (CAP). Salah satunya dapat diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi isteri yang menjalani proses melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Kebijakan ini salah satu bentuk dukungan pemerintah pada ASNr dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga.

Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan. Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

\"Selain cuti mendampingi istri melahirkan, ASN diberkenankan melakukan cuti mendampingi istri saat sakit. Kalau bukan suami yang mendampingi siapa lagi selagi itu dalam hal penting dan sesuai aturan yang ada,\" tutur Nopian. (HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait